REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menggerebek klinik dokter yang diduga melakukan praktik aborsi di Jalan kramat 7 No 12 A, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Tienke Margareta, dari tempat praktik tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, peralatan yang diduga melakukan aborsi, dan beberapa buku resep serta kontrol USG.
"Ada obat-obatan peralatan yang diduga melakukan aborsi," kata Tinke, Jumat (20/5). Awalnya, Dinkes mendapatkan laporan dari Heludi Wahyu Arso.
Keempat dokter yang dilaporkan adalah dr Bambang, dr Gindo, dan dr Detty, serta pemilik klinik, Santi. Sementara, saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini adalah karyawan klinik Widia Angraini, Sudinkes Jakarta Pusat Drg Kristiani, dan seorang anggota Satpol PP Jakarta Pusat, Ari.
Ia menuturkan, jika terbukti bersalah pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Namun, kata dia, sampai saat ini ketiga dokter yang dilaporkan tersebut masih dalam proses pencarian.
Ketiga dokter itu menurut Tienke, dapat dijerat dengan pasal 75 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin, yang menderita penyakit genetik berat, dan cacat bawaan maupun akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis.