Jumat 20 May 2016 17:28 WIB

Dilaporkan Lion Air ke Bareskrim Polri, Ini Kata Jonan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Foto: dok. Kemenhub
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi santai soal pelaporan Lion Air ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ke Mabes Polri itu terkait keberatan penjatuhan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.

"Enggak apa-apa itu (pelaporan) kan haknya orang," kata Jonan usai memberikan sambutan pada peresmian perkumpulan chief information officer (CIO Indonesia) di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (20/5).

Jonan mengaku belum mengetahui pelaporan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo itu secara resmi.

"Saya belum dengar, baru tahu dari media," katanya. Ia juga belum mengambil langkah selanjutnya terkait pelaporan tersebut.

Sebelumnya, Jonan juga pernah disomasi oleh pemilik perusahaan Lion Group Rusdi Kirana beberapa waktu lalu terkait pernyataan yang dinilai tidak sesuai. Lion Air melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.

Dia mengatakan pelaporan terhadap Suprasetyo karena seluruh sanksi berdasarkan persetujuan dan tandatangannya. Pelaporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

"Kami sudah dalam tahap pengaduan, nanti pengembangannya kita tunggu Bareskrim Polri, ini proses sedang berjalan," katanya.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku pihaknya keberatan dengan sanksi tersebut karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis dan sewenang-wenang. "Kami bertahan tidak menerima sanksi itu," katanya.

Lion Air diberikan dua sanksi oleh Kemenhub, yakni pembekuan ground handling akibat kelalaian prosedur mengantarkan penumpang internasional pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei lalu.

Kemudian sanksi kedua, yakni berupa tidak berikannya izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot karena belum dibayarkan uang transport pada hari yang sama dengan kejadian kesalahan pengantaran penumpang internasional ke terminal domestik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement