REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, eksekusi mati tahap III akan diumumkan tiga hari menjelang pelaksanaan hukuman tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menjadi kegaduhan seperti hukuman mati pengedar narkoba sebelumnya.
"Pemberitahuannya tiga hari sebelum hukuman mati, nanti keluarganya akan diberi tahu. Kalau sekarang dikasih tahu bisa jadi sinetron," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (20/5).
Luhut mengatakan semua terpidana mati yang akan dieksekusi, semua masalah hukumnya harus telah inkrah.
Menurut Luhut hukuman mati yang diberlakukan negara Indonesia adalah hukum positif, dan tidak perlu menanggapi protes dari negara lain.
Sebelumnya Kejakgung berharap eksekusi mati tahap III dilakukan sebelum Ramadhan. Saat ini eksekusi tahap III sedang dalam tahap persiapan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejakgung ingin eksekusi mati itu dipercepat. "Soalnya nanti kan mau masuk bulan puasa, itu juga jadi pertimbangan. Masa bulan puasa melakukan eksekusi. Persoalannya banyak terpidana yang akan dieksekusi sedang mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/5).
Karena itu, Kejakgung belum dapat memastikan berapa banyak terpidana mati yang akan dieksekusi termasuk waktu pelaksanaannya. "Jadi kita siapkan dan koordinasikan dahulu, kita tinggal tunggu waktu saja," ucap dia.
(Baca Juga: Kejakgung Berharap Eksekusi Mati Tahap III Sebelum Ramadhan)