REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Kombes Agung Setya mengatakan telah mengamankan dua pengedar uang palsu di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dua pengedar tersebut berinisial M dan W pada Kamis (19/5). "Dalam penangkapan tersebut, anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (Jorr)," ujar Agung melalui siaran tertulis di Jakarta, Jumat (20/5).
Agung mengatakan awalnya terungkap ada praktik jual beli uang palsu ini karena laporan dari masyarakat. Sehingga penyidik pun melakukan penyamaran sebagai masyarakat yang ingin membeli uang tersebut. Setelah dilakukan kesepatakan, akhirnya dijadwalkan pertemuan pada Kamis (19/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyidik yang menyamar bertemu dengan pelaku di depan hotel Hotel Santika Taman Mini, Jakarta Timur. "Kemudian petugas langsung menangkap dan menemukan 2.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 200 juta rupiah," ujarnya.
Melihat temannya ditangkap, M segera tancap gas berniat kabur. Aparat segera melakukan pengejaran hingga ke tol Jorr sore itu. "Kami menemukan 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar di bagasi mobilnya," ujarnya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri. Selain itu petugas juga telah menyita mobil dan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Atas perbuatannya dua pelaku tersebut dijerat Pasal 36 ayat (2) dan 3 Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. M dan W terancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.