REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menilai, pelaku pemerkosa sejumlah anak di Kota Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra alias Koko, bisa dikenakan UU perdangan manusia. Komentar tersebut merujuk pada pernyataan pendamping salah satu korban Sony yang berinisial VD, Bethania Eden.
Bethania menuturkan, berdasarkan pengakuan VD, dia diminta mencarikan korban baru bagi Sony. VD pun diiming-imingi sejumlah uang imbalan. Dibawah ancaman, Bethania melanjutkan, VD membawa AK yang juga kawannya menuju Hotel Bukit Daun, Kediri.
"Saya belum tahu betul tidaknya fakta hukum seperti itu. Tapi kalau benar, harusnya bisa dikenakkan UU Human Trafficking (perdagangan manusia)," kata Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/5).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, majelis hakim menyangkal tudingan yang menyebut Sony melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Menurut hakim, fakta di persidangan mengungkapkan, korban I, AK, dan F secara sadar dan sukarela melakukan persetubuhan dengan Sony.
Menurut hakim, motif ketiga korban tersebut, yakni permasalahan ekonomi. Anggota majelis hakim, Ndaru Swastika Rini, mengungkapkan, besarnya uang yang diberikan Sony, kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Sebagain korban dibayar, kan bisa juga human trafficking. Bisa dikenakan pasal itu, kalau alat bukti menunjukkan," tutur Susanto.