REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, setiap UKM wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Biaya SNI antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
"Memang banyak UKM yang masih berat untuk membayar biaya SNI. Namun sebenarnya ada cara untuk menekan biaya SNI," katanya, Jumat, (20/5).
Industri sejenis yang bahan bakunya dan proses produksinya sama bisa memakai satu sertifikat SNI untuk bersama. Misalnya lima UKM garam dari kelompok petani garam bisa memakai satu sertifikat SNI untuk bersama.
"Jadi lima UKM garam bisa memakai satu sertifikat SNI untuk bersama-sama. Sehingga petani garam tinggal urunan saja untuk membayar biaya SNI," ujar Bambang.
Ini salah satu jalan untuk mengurangi biaya SNI. Namun konsekuensinya, jika ada satu UKM yang produknya belum memenuhi standar maka semua UKM yang mau pakai SNI bersama harus memperbaiki mutunya semua.
"Untuk memakai SNI bersama syaratnya jenis industrinya sama, bahan bakunya sama, proses produksinya sama. Kalau bahan bakunya beda, proses produksinya beda tidak bisa," terang Bambang.