Jumat 20 May 2016 19:23 WIB

Kepala Disperindag Jember Serahkan Diri ke Lapas

Red: Andi Nur Aminah
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Jember, Ahmad Sudiono, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus, akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (20/5). "Alhamdulillah kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ahmad Sudiono sesuai putusan Mahkamah Agung dan yang bersangkutan menepati janjinya untuk menyerahkan diri secara langsung ke Kejaksaan, kemudian langsung ke Lapas Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, di Jember.

Eksekusi terhadap Ahmad Sudiono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, yang menjadi terpidana korupsi DAK alat peraga pendidikan itu, sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Jember. "Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sudiono meminta waktu beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya pascarawat inap di rumah sakit dan setelah yang bersangkutan sudah sehat, maka langsung menyerahkan diri ke Lapas," tuturnya.

Berdasarkan vonis hakim MA, Ahmad Sudiono yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jember, menjadi pengguna anggaran DAK tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta tanpa ada uang pengganti kerugian seperti dua terpidana lainnya.

"Terpidana Ahmad diputus hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, tanpa ada pengganti kerugian negara. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, yang bersangkutan siap membayar denda itu, namun perlu waktu selama 12 bulan," katanya menjelaskan.