REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Jember, Ahmad Sudiono, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus, akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (20/5). "Alhamdulillah kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ahmad Sudiono sesuai putusan Mahkamah Agung dan yang bersangkutan menepati janjinya untuk menyerahkan diri secara langsung ke Kejaksaan, kemudian langsung ke Lapas Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, di Jember.
Eksekusi terhadap Ahmad Sudiono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, yang menjadi terpidana korupsi DAK alat peraga pendidikan itu, sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Jember. "Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sudiono meminta waktu beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya pascarawat inap di rumah sakit dan setelah yang bersangkutan sudah sehat, maka langsung menyerahkan diri ke Lapas," tuturnya.
Berdasarkan vonis hakim MA, Ahmad Sudiono yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jember, menjadi pengguna anggaran DAK tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta tanpa ada uang pengganti kerugian seperti dua terpidana lainnya.
"Terpidana Ahmad diputus hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, tanpa ada pengganti kerugian negara. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, yang bersangkutan siap membayar denda itu, namun perlu waktu selama 12 bulan," katanya menjelaskan.
Dengan masuknya pejabat Pemkab Jember itu, maka tiga dari tujuh terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2010-2011 senilai Rp 27 miliar sudah menjalani eksekusi. Sedangkan empat terdakwa lainnya masih belum ada putusan MA.
Kejari Jember sudah melaksanakan eksekusi terhadap dua rekanan yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK yakni Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi pada 17 Mei 2016.
Berdasarkan putusan MA, terpidana Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 43.500.000.
Sementara itu, terpidana Usman Hadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Serta terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 600 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II-A Jember Tejo Harwanto mengatakan petugas langsung menempatkan yang bersangkutan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), jika kondisi Ahmad Sudiono sehat. Dia mengatakan petugas akan memeriksa lebih dulu kesehatan tahanan atau narapidana yang masuk ke Lapas. "Kalau kondisinya kurang sehat, maka yang bersangkutan ditempatkan di ruang klinik kesehatan Lapas hingga kondisinya membaik," katanya.