REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, meringkus seorang pria yang kedapatan mengedarkan ribuan butir obat ilegal jenis Charnoven tanpa izin.
"Pelaku kami ringkus di Jalan Lingkar Selatan Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Jumat (20/5).
Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (19/5) sore, sekitar pukul 15.30 Wita beserta barang bukti obat bebas terbatas jenis Charnoven sebanyak 1.490 butir yang diselipkan dibalik bajunya saat dilakukan penggeledahan.
Untuk pelaku dari hasil interograsi, diketahui bernama Harman warga Jalan Pakapuran Kecil Desa Pakapuran, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kasubbag Humas terus mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat di mana pelaku sering menjual dan mengedarakan obat jenis Charnopen tanpa izin edar.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Daha Selatan, dipimpin Kapolsek langsung menurunkan anggotanya dan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.
Saat ini pelaku dan barang bukri dibawa ke Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku terbukti melanggar UU Kesehatan. "Harman terbukti bersalah mengedarkan obat bebas terbatas kesedian farmasi tanpa memiliki izin edar," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), ayat (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.