REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak maskapai penerbangan Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik dikatakan sedang mempelajari laporan tersebut.
"Segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," ujar Agus, di Mabes Polri, Jumat (20/5).
Agus belum dapat menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sebab penyidik perlu melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
Jenderal mengatakan, semua laporan yang masuk harus melalui mekanisme. Secepatnya beberapa pihak akan dipanggil oleh penyidik.
"Kita dalami dulu baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Agus.