REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol. Itu tak lain karena peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tak hanya itu, Tjahjo juga menyangkal adanya isu Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
"Kita ingin meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras) tidak benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga disebut-sebut sebagai pemicu kejahatan.
"Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten," ucap Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, hingga saat ini masih relatif banyak Perda Minuman Keras yang tumpang-tindih. Maka dari itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan. Menurut Tjahjo, semuanya harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa effektif, sehingga pelarangan, termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran didaerah diperketat.
"Berita yang menyebar saat ini seolah Kemendagri ingin mencabut Perda Miras. ini fitnah, memutar balikkan masalah," ucap Tjahjo.