Ahad 22 May 2016 00:22 WIB

Perda Larangan Minuman Beralkohol Perlu Dipertegas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Petugas bea cukai melemparkan botol dan kaleng minuman keras (miras) ke arah alat berat saat pemusnahan miras selundupan di Halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/3).
Foto: Antara/M Rusman
Petugas bea cukai melemparkan botol dan kaleng minuman keras (miras) ke arah alat berat saat pemusnahan miras selundupan di Halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol. Itu tak lain karena peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Tak hanya itu, Tjahjo juga menyangkal adanya isu Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.

"Kita ingin meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras) tidak benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (21/5).

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga disebut-sebut sebagai pemicu kejahatan.

"Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten," ucap Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, hingga saat ini masih relatif banyak Perda Minuman Keras yang tumpang-tindih. Maka dari itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan. Menurut Tjahjo, semuanya harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa effektif, sehingga pelarangan, termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran didaerah diperketat.

"Berita yang menyebar saat ini seolah Kemendagri ingin mencabut Perda Miras. ini fitnah, memutar balikkan masalah," ucap Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement