REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras atau minuman beralkohol.
Ketua Panitia Khusus RUU Minol, Arwani Tomafi mengatakan saat ini pembahasan sudah di tingkat panitia kerja (panja).
“Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR RI,” ujar Arwani pada Republika.co.id, Ahad (22/5).
Pansus RUU Minol juga meminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau menyelaraskan Perda Larangan Minuman Keras (Miras) di daerah. Kalau pembatalan Perda Miras untuk kepentingan investasi, maka Mendagri tidak memerhatikan kepentingan masyarakat umum seperti mencegah bahaya buruk dari konsumsi miras yang sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, jika alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Minol di DPR RI. Sebab, Pemda menerbitkan Perda Miras adalah untuk kepentingan masyarakat.
“Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkannya berarti melawan aspirasi masyarakat,” tegas Arwani.
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan pembahasan di pansus RUU Minol memunculkan tiga isu utama. Yaitu, pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian, kedua pelarangan minuman beralkohol dengan pengecualian dan yang ketiga membolehkan minuman beralkohol dengan pengendalian atau pengaturan saja.