Ahad 22 May 2016 12:16 WIB

Tenggat Waktu Makin Dekat, Polda Tetap Optimistis Berkas Jessica akan P21

Rep: C39/ Red: Israr Itah
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono
Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jessica Kumala Wongso berpeluang terbebas dari tahanan. Penyebabnya sampai saat ini berkas perkaranya dinyatakan masih belum lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal tenggat waktu yang diberikan hingga 28 Mei sudah semakin dekat.

Meski demikian, Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono menegaskan pihaknya masih optimistis dapat melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica. Namun, ia menolak saat ditanya soal besarnya peluang Jessica untuk bebas, melihat semakin dekatnya waktu tenggat tersebut.

“Kami optimistis untuk P21. Begini, yang penting Polda optimis. Kami kan sudah mempunyai empat alat bukti. Makanya kami bisa limpahkan tahap pertama untuk itu. Ya, kita tunggu saja dari JPU,” jelas Awi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/5).

Sesuai petunjuk dari JPU yang tertuang dalam P19, berkas Jessica sendiri sudah keempat kalinya dikembalikan oleh Polda ke JPU.  Permintaan jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas keempat tersebut adalah melampirkan jawaban dari asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia. 

“Pokokonya kami tidak ada kemungkinan-kemungkinan, kami optimistis,” kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (18/5) Awi sempat  mengatakan bahwa jika 120 hari penyidik belum mempunyai jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum Polda akan melepaskan Jessica dari tahanan.

Namun, kata Awi, jika tenggat waktu 120 hari Kejati  tidak juga membuat berkas P21, penyidik tetap akan melakukan koordinasi dengan JPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement