REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangannya mengenai adanya penambahan kontribusi untuk para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. DPRD mempertanyakan landasan hukumnya.
Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan dasar hukum kebijakan Ahok untuk mengeluarkan kewajiban tambahan bagi pengembang perlu ditelusuri. Sebab ia meyakini aturan kewajiban tambahan memang ada, namun ada di Raperda mengenai reklamasi yang urung dibahas. Sehingga ia merasa heran karena Ahok mengajukan kewajiban tambahan.
"Kita berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai Ahok sudah menyalahi aturan perundang-undangan lewat kewajiban kontribusi tambahan yang wajib dipenuhi pengembang proyek reklamasi atas kehendak Ahok sendiri.
Menurutnya, jika aturan penambahan kontribusi pengembang reklamasi yang dikeluarkan seharusnya mengacu kepada peraturan perundang-udangan yang berlaku.
"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area) ada di Raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?," ujarnya.
"Untuk hal teknis harus ada acuan aturan. Apakah Perda, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, dan nggak bisa sembarangan," ucapnya.