Ahad 22 May 2016 17:31 WIB

Hendak Cabut Perda Miras, Mendagri Diminta Arif

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Di antaranya adalah peraturan daerah tentang minuman keras (miras). 

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan beberapa hal. Alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan. 

(Baca: Mendagri Sebut Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki)

"Artinya dalam kasus Perda Miras, justru dasar pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," ujarnya, Ahad (22/5).

Semestinya, kata dia, Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah. Arwani mengatakan bahaya buruknya miras jangan diabaikan hanya demi kepentingan investasi. Perda larangan miras justru sangat memperhatikan kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras.

"Apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.‎ Misalnya dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement