Ahad 22 May 2016 18:23 WIB

LBH Jakarta tak Bisa Gugat Reklamasi Pulau C dan D, Ini Alasannya

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Achmad Syalaby
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama ini terbilang aktif menyuarakan penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sejak tahun lalu, lembaga itu sudah beberapa kali melayangkan gugatan terkait megaproyek benilai ratusan triliun rupiah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Salah satunya yang paling menyedot perhatian publik adalah gugatan mereka atas izin reklamasi Pulau G yang diberikan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group) pada 2014.

Di sisi lain, pada kasus reklamasi Pulau C dan D yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), LBH Jakarta tidak pernah melakukan upaya hukum serupa. Padahal, saat ini kedua pulau buatan itu sudah hampir rampung pengerjaannya. 

Menanggapi hal tersebut, pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, gugatan hukum terkait izin reklamasi Pulau C dan D saat ini sudah tidak mungkin lagi diajukan ke PTUN. Alasannya, surat keputusan (SK) izin pelaksanaan proyek tersebut diterbitkan pada 2012 oleh Fauzi Bowo (Foke), gubernur DKI Jakarta ketika itu. Sementara, menurut undang-undang, gugatan ke PTUN hanya bisa diajukan pemohon dalam waktu maksimal 90 hari, terhitung sejak SK itu dikeluarkan gubernur.