REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus terkait kasus reklamasi Jakarta.
Jika tidak ada payung hukumnya, menurut Mudzakir, permintaan tambahan dana tidak dibolehkan. Prinsip aturan hukum dan dasar hukumnya harus jelas. "Jadi, semuanya harus ada payung hukumnya. Penggunaan dana apa saja harus ada payung hukumnya. Jadi, itu tidak bisa begitu saja,” kata Mudzakir, Ahad (22/5).
Dengan kondisi itu, menurut dia, persoalan Gubernur DKI, Ahok akan jadi tersangka atau tidak, tergantung analisis KPK. Tapi keputusan apapun terhadap Ahok, semestinya juga sama seperti cara KPK menyikapi jika gubernur di daerah lain melakukan hal yang sama.
“Misalnya Ahok minta-minta dana diperbolehkan, sementara pihak-pihak yang lain minta dana kayak gitu digebuk sebagai tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus adil. Karena, kata dia, seperti di wilayah Indonesia timur khususnya di wilayah Sulawesi, jika meminta tambahan seperti itu pasti akan dihukum dengan menggunakan tindak pidana korupsi.
“Itu yang menjadi masalah, standar penegakan hukumnya itu apa. Mestinya standar di Indonesia Timur kek, DKI kek, semuanya harus sama standarnya. Kalau tidak, ya seluruh Indonesia harus dievaluasi kembali,” ungkapnya.