Ahad 22 May 2016 23:25 WIB

Satgas Antinarkoba Gagalkan Pengiriman Sabu

Red: M Akbar
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Satgas Antinarkoba menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang dibawa oleh pengedar jaringan Aceh.

"Ya, Sabtu (21/5) malam, Satgas Antinarkoba Polres Lampung Tengah dapat menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu di atas Bus Putra Pelangi jurusan Medan-Jakarta yang melewati Jalan Lintas Tengah Sumatera," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, saat dihubungi dari Bandarlampung, Ahad (22/5).

Menurut dia, penangkapan Sulaiman Djafar (28) warga Aceh itu, berdasarkan laporan anggota Satgas Antinarkoba setempat, sehingga pihaknya dapat langsung melakukan penangkapan tersangka di atas bus tersebut.

Ia menyebutkan, narkoba tersebut sengaja dipasok ke Lampung khususnya kawasan Bandarlampung. "Tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang kantong plastik hitam ke bagian bawah kursi. Saat kami lakukan pemeriksaan ternyata isinya narkoba golongan I jenis sabu seberat 1 kg," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti langsung sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menegaskan, polisi masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk mencari tahu dari mana dan akan diserahkan kepada siapa narkoba tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya seorang kurir dan diperintahkan seseorang berinisial JS. "Rencananya sabu itu akan dipasarkan di Bandarlampung dan ini merupakan pertama kali melakukan pengiriman," kata AKBP Dono Sembodo menirukan pengakuan tersangka.

Tersangka juga mengaku pengiriman sabu-sabu tersebut sudah ditunggu di terminal wilayah Bandarlampung oleh JS.

Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian di Bandarlampung untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga dapat meredam peredaran narkoba lintas provinsi itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement