REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan yang menyebabkan kematian pada arus mudik dapat mengincar siapa saja. Ia pun mengimbau pemudik untuk tetap waspada khususnya pengguna sepeda motor.
“Harus diwaspadai, kematian juga ikut mengincar setiap saat. Faktor kelelahan juga bisa sebabkan pengemudi lengah dan berakibat fatal,” kata dia. Ahad (22/5).
Masyarakat yang membawa barang dengan menggunakan sepeda motor, kata dia, harus juga memperhatikan faktor keselamatannya. Maksimal, kata dia, hanya dua orang penumpang di setiap sepeda motor. Selain itu, anak-anak seharusnya juga dilarang untuk dibawa mudik dengan sepeda motor.
“Mulai sekarang kepolisian dapat melakukan pelarangan tersebut, sehingga pemudik yang akan bawa anaknya naik sepeda motor dapat dialihkan pilihan ke moda transportasi lain. Supaya para orang tua mau mendahulukan keselamatan anak-anak ketika mudika,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 10 PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan, persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi , muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca juga, Mudik Gratis Bagi Warga Harus Dipertahankan.