Senin 23 May 2016 08:23 WIB

Polda Metro Periksa Kejiwaan Tiga Pembunuh Eno

Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono
Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan tiga orang tersangka pelaku yang diduga membunuh seorang wanita Eno Parihah (18).

"Info dari penyidik pagi (Senin, 23/5) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (23/5).

Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24). Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5).

Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu gagang cangkul yang menancap pada kemaluannya. RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan danatau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement