REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI berencana menanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait landasan hukum kontribusi tambahan yang dibebankan pada pengembang proyek reklamasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Ruhian mengatakan belum menerima adanya laporan pemanggilan tersebut. Namun menurutnya pemanggilan itu sah-sah saja dengan alasan meminta penjelasan pada Gubernur.
"Ya boleh saja. Maksudnya ya meminta klarifikasi atau penjelasan. Terserah nanti bapak Ahok mau datang langsung atau misalnya melalui biro hukum kan bisa aja, pak Ahok kan Gubernur punya perangkat di bawahnya," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (23/5).
Ia menjelaskan Ahok tak harus hadir dalam pemanggilan itu. Sebab Ahok bisa mendisposisikannya pada Sekertariat Daerah atau Biro Hukum.
"Itu prosedur pemanggilannya langsung ke kantor Gubernur. Kalau kita cuma tinggal nunggu disposisi aja apakah biro hukum yang hadir dengan tim, misal pak Sekda dengan tim atau pak Gubernur. Paling sih tim ya, jarang pak Gubernur langsung. Tapi enggak tahu deh, belum ada infonya," ujarnya.