Senin 23 May 2016 13:23 WIB

Biro Hukum DKI Belum Terima Kabar Pemanggilan Ahok oleh DPRD

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI berencana menanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait landasan hukum kontribusi tambahan yang dibebankan pada pengembang proyek reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Ruhian mengatakan belum menerima adanya laporan pemanggilan tersebut. Namun menurutnya pemanggilan itu sah-sah saja dengan alasan meminta penjelasan pada Gubernur.

"Ya boleh saja. Maksudnya ya meminta klarifikasi atau penjelasan. Terserah nanti bapak Ahok mau datang langsung atau misalnya melalui biro hukum kan bisa aja, pak Ahok kan Gubernur punya perangkat di bawahnya," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (23/5).

Ia menjelaskan Ahok tak harus hadir dalam pemanggilan itu. Sebab Ahok bisa mendisposisikannya pada Sekertariat Daerah atau Biro Hukum.

"Itu prosedur pemanggilannya langsung ke kantor Gubernur. Kalau kita cuma tinggal nunggu disposisi aja apakah biro hukum yang hadir dengan tim, misal pak Sekda dengan tim atau pak Gubernur. Paling sih tim ya, jarang pak Gubernur langsung. Tapi enggak tahu deh, belum ada infonya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement