REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengungkapkan usulan pembatalan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) ke Kemendagri dilakukan karena sudah tidak berlaku. Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rusman mengatakan Perda minol dibatalkan sebab aturan di atasnya yaitu pada pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minol tidak membahas tentang kewenangan provinsi.
Pasal tersebut mengatakan mengatakan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal bupati/wali kota dan gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta dapat menetapkan pembatasan peredaran minol. "Tidak ada di sana mengatakan tentang kewenangan provinsi. Namun hanya kabupaten/kota," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (23/7).
Selain itu, menurutnya, Peraturan Presiden tersebut menyatakan Keputusan Presiden No 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minol. Dimana disebutkan, pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol secara tradisional dilakukan oleh gubernur/kepala daerah tingkat satu berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menperindag dibatalkan.
Hal itu berdasarkan, putusan Mahkamah Agung No 42 P/Hum/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden No 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Meski begitu, ia menegaskan Perda minol di tingkat provinsi dicabut bukan berarti untuk memuluskan atau memudahkan investasi minol. Akan tetapi semata-mata menyangkut kewenangan. "Surat dari Kemendagri tentang pembatalan Perda belum ada ke provinsi," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, Perda di kabupaten/kota harus ditegakkan dan yang melanggar harus dikenakan sanksi yang ada. Selain itu ke depan diharapkan provinsi mempunyai kewenangan membuat Perda minol dan melakukan pembatasan penjualan dan produksi.
Rusman menambahkan selain berdasarkan surat Kemendagri yang meminta provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota yang menghambat investasi dan memperpanjang birokrasi, juga disepakati dan diminta untuk menghapus peraturan yang sudah tidak berlaku. Karena peraturan di atasnya sudah dibatalkan.
"Pertemuan sudah tiga kali oleh Kemendagri. Pertama di Bali, kedua di Jakarta dan ketiga di Mataram. Dari hasil pertemuan kita, selain yang menghambat birokrasi dan investasi diminta untuk menghapuskan peraturan yang sudah tidak berlaku dan peraturan dimana aturan atasnya sudah dibatalkan oleh MK," katanya.