Senin 23 May 2016 13:43 WIB

Pengacara: Berkas Jessica Jangan Dipaksakan Bolak-balik 100 Kali

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan penahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini adalah yang terakhir kalinya. Jika berkas Jessica tak kunjung dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka pada tanggal 28 Mei mendatang Jessica akan menghirup udara segar kembali.

“Ya sampai sekarang polisi tidak bisa membuktikan pasal yang disangkakan karena memang Jessica tidak berbuat meracuni mirna,” kata pengacara Jessica Yudi Wibowo Sukinto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/5).

Menurut Yudi, sejak awal polisi telah salah menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sehingga polisi sempat empat kali bolak-balik mengembalikan berkas Jessica kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati) karena belum dinyatakan lengkap.

“Polisi salah menetapkan tersangka Jessica, maka dikembalikan ke kejati terus berkasnya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Yudi, sudah seharusnya polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 76 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

“Jika tidak cukup bukti perkara harus dihentikan penyidikannya. Jangan dipaksakan bolak-balik sampai 100 kali,” ucapnya.

Peluang Jessica untuk bebas kali ini kemungkinan sangat besar. Namun, hal itu masih tergantung kepada berkas yang diajukan Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan tinggi. “Peluang Jessica ya tunggu tanggal 28 Mei 2016 sesuai pasal 29 KUHP,” kata Yudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement