REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Resere Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan masih mempelajari laporan Lion Air terhadap dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak kementerian Perhubungan.
Menurut dia penyidik saat ini masih menyelidiki perihal apakah ditemukan dugaannya tindak pidana atau tidak. "Masih sedang dipelajari," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Anang menjelaskan hingga saat ini penyidik masih menelusuri apakah ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara seperti apa yang dilaporkan PT Lion Air.
Jika penyidik kemudian menemukan unsur seperti yang disangkakan kata dia pihaknya tentu akan menaikkan laporan tersebut menjadi penyelidikan dan penyidikan.
"Kan ada tidaknya tindak pidana harus dilihat dulu ya, nanti akan diputuskan. Kalau ada ya dilanjutkan ke penyidikan, kalau engga ada ya sudah, namanya juga masih dipelajari," ujar Anang.
Diketahui sebelumnya Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Mabes Polri pada Senin (16/5) lalu.
Laporan terbuat atas dugaan tindak pidana penyalagunaan wewenang seperti disebutkan dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.