Senin 23 May 2016 16:00 WIB

PKS Bacakan Jawaban Gugatan Fahri Hamzah Setebal 93 Halaman

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan jawaban yang dibacakan pihak kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 93 halaman. Jawaban gugatan tersebut dibacakan sejak pukul 13.11-14.30 WIB atau sekitar satu jam 49 menit.

Usai pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memastikan semua pihak menerima berkas jawaban gugatan tersebut sebanyak 93 halaman seluruhnya. "Ini saya terima 93 halaman ya, coba dilihat semuanya," ujar Made di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Pihak kuasa hukum Fahri Hamzah juga memastikan berkas jawaban yang diterimanya dari pihak tergugat sebanyak 93 halaman. Seolah itu semua peserta sidang mulai keluar meninggalkan ruang sidang V.

Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru mengakui berkas jawaban gugatan pihaknya amat tebal. Pasalnya pihaknya ingin membantu Fahri Hamzah bahwa apa yang dituliskan oleh pihak kuasa hukum penggugat ada yang salah sehingga butuh diluruskan oleh pihaknya.

"Kenapa jawaban kami sampai 93 halaman? Kami ingin memberikan pelajaran, ada beberapa kutipan aturan yang salah yang kuasa hukumnya buat. Kami sampaikan ini ada yg salah dengan hati terbuka dan tulus," ujarnya usai persidangan selesai.

Maka kata dia pihaknya secara serius  membacakan setiap poin-poin yang tertulis dengan jelas. Karena menurut dia gugatan yang dikatakan melawan hukum tidak sesuai dengan objek dan subjeknya. "Gugatan tidak bisas diterima karena objek dan subjeknya lain," tegas Zainuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement