REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkembangnya isu kebangkitan komunisme di Indonesia, belakangan ini, dituding telah menimbulkan berbagai dampak negatif di kalangan masyarakat. Di antara dampak tersebut adalah terhambatnya proses pembelaan dan advokasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di sejumlah daerah.
Aktivis LBH Bandung Arip Yogiawan menuturkan, beberapa waktu lalu lembaganya pernah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Garut Jawa Barat untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka. Upaya tersebut akhirnya berujung pada program redistribusi tanah oleh pemerintah.
Sayangnya, advokasi dari LBH Bandung untuk masyarakat Garut itu kemudian malah menjadi sasaran tuduhan orang-orang tak bertanggung jawab. "Mereka menuding bantuan hukum yang kami berikan telah ditunggangi oleh oknum PKI. Tuduhan itu jelas tak berdasar," kata Arip.
Di Kendal, LBH Semarang juga pernah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Namun, sejumlah aparat TNI dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat turun ke masyarakat dan kemudian menunjukkan foto aktivis-aktivis yang dituduh PKI. "Padahal kami bukan PKI, melainkan aktivis yang konsisten membantu masyarakat tanpa pamrih," ucap aktivis LBH Semarang, Zainal.
Aktivis LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengungkapkan, seorang purnawirawan jendral pernah menuduh aktivitas perjuangan redistribusi lahan yang dilakukan lembaganya sebagai upaya membangkitkan PKI.
Padahal, kata dia, program redistribusi lahan yang saat ini menjadi bagian dari advokasi keadilan agraria, juga sedang dijalankan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang. "Salah satu ormas (organisasi kemasyarakatan) menuduh LBH Jakarta sebagai sarang komunis. Padahal, kami ini hanya lembaga hukum yang bekerja secara profesional membela korban pelanggaran HAM," ujar Alghiffari.
Baca juga, Jual Kaos PKI, Pemilik Toko di Blok M Diseret Polisi.