Senin 23 May 2016 16:31 WIB

Yogya Darurat Miras

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Teguh Firmansyah
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta sudah darurat minuman keras (miras). Puluhan korban tewas akibat menenggar miras oplosan.

Tokoh masyarakat Muhammad Jazir mengatakan itu, Senin (23/5), Menurutnya kondisi ini mulai marak sejak lima tahun terakhir. Harusnya miras dan miras oplosan itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

‘’Jadi tidak cukup hanya dengan Perda. Karena kalau dengan Perda sanksinya hanya kecil paling lama hanya dipidana tiga bulan,’’ujarnya.

Kalau dalam bentuk undang-undang sanksinya bisa seberat-beratnya, dan yang dipidana bukan hanya pengedar serta pembuat melainkan pengonsumsi.