REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta sudah darurat minuman keras (miras). Puluhan korban tewas akibat menenggar miras oplosan.
Tokoh masyarakat Muhammad Jazir mengatakan itu, Senin (23/5), Menurutnya kondisi ini mulai marak sejak lima tahun terakhir. Harusnya miras dan miras oplosan itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
‘’Jadi tidak cukup hanya dengan Perda. Karena kalau dengan Perda sanksinya hanya kecil paling lama hanya dipidana tiga bulan,’’ujarnya.
Kalau dalam bentuk undang-undang sanksinya bisa seberat-beratnya, dan yang dipidana bukan hanya pengedar serta pembuat melainkan pengonsumsi.