Senin 23 May 2016 16:33 WIB

Kuasa Hukum PKS Anggap Gugatan Fahri Hamzah Salah Sasaran

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
 (dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah tidak error dan jelas. Pasalnya apakah Fahri menggugat perorangan para elite PKS atau menggugat instansi PKS.

"Ini gugatan penggugat setelah kami kaji secara serius error and personal. Tidak jelas apakah dia menggugat pribadi masing-masing orang atau partai," ujar Zainuddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Perihal Fahri Hamzah yang tidak terima hasil putusan majelis hakim tentang pemberhentiannya dari keanggotaan, menurut Zainuddin adalah putusan organisasi. Namun Fahri justru mengugat secara perorangan sehingga terang saja tindakan fahri ini dianggap telah salah sasaran.

"Tapi di lain pihak dia mengatakan ini adalah sikap pribadi, 'kami selaku penggugat orang per orang' ini yang tidak konsisten," ujarnya.

Selain itu sambungnya gugat Fahri perihal dugaan perbuatan melawan hukum menurut dia salah. Pasalnya pada mulanya adalah pemberhentian keanggotaan partai dan penggantian posisi Wakil Ketua yang diemban Fahri diganti pada Ledya Hanifah.

"Jadi ini adalah jelas tentang partai politik, kalau dia tidak terima keputusan majelis hakim tertanggal 11 maret 2016 itu maka gugatannya adalah gugatan sengketa partai politik, bukan gugatan perbuatan melawan hukum," terang Zainuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement