REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah tidak error dan jelas. Pasalnya apakah Fahri menggugat perorangan para elite PKS atau menggugat instansi PKS.
"Ini gugatan penggugat setelah kami kaji secara serius error and personal. Tidak jelas apakah dia menggugat pribadi masing-masing orang atau partai," ujar Zainuddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Perihal Fahri Hamzah yang tidak terima hasil putusan majelis hakim tentang pemberhentiannya dari keanggotaan, menurut Zainuddin adalah putusan organisasi. Namun Fahri justru mengugat secara perorangan sehingga terang saja tindakan fahri ini dianggap telah salah sasaran.
"Tapi di lain pihak dia mengatakan ini adalah sikap pribadi, 'kami selaku penggugat orang per orang' ini yang tidak konsisten," ujarnya.
Selain itu sambungnya gugat Fahri perihal dugaan perbuatan melawan hukum menurut dia salah. Pasalnya pada mulanya adalah pemberhentian keanggotaan partai dan penggantian posisi Wakil Ketua yang diemban Fahri diganti pada Ledya Hanifah.
"Jadi ini adalah jelas tentang partai politik, kalau dia tidak terima keputusan majelis hakim tertanggal 11 maret 2016 itu maka gugatannya adalah gugatan sengketa partai politik, bukan gugatan perbuatan melawan hukum," terang Zainuddin.