Senin 23 May 2016 17:32 WIB

PN Kediri Vonis Pengusaha Pemerkosa Anak 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan tahanan kepada Soni Sandra, pelaku asusila dan persetubuhan pada anak.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, pembohongan," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek dalam sidangnya di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5).

Dalam sidang itu, Soni Sandra hadir mengenakan baju dengan motif kotak-kotak berwarna cokelat tua dengan rompi jingga khas tahanan. Ia sidang dengan mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Ia mengatakan, terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hukuman itu lebih tinggi daripada vonis yang dijatuhkan di PN Kota Kediri dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dalam kasus serupa, di mana korban berbeda.

Dalam sidang itu, juga terungkap jika terdakwa memberikan obat pada anak-anak yang dibawanya. Setelah diberi obat, anak-anak itu menjadi pusing, wajah merah, hingga gigi gemeretak, dan akhirnya mereka disetubuhi.

Namun, setelah disetubuhi anak-anak itu diberi uang Rp 400 ribu. Selain memberikan uang, terdakwa juga menjanjikan akan memenuhi kebutuhan mereka.

Dalam perkara itu, terdapat tiga korban, namun seorang di antaranya tidak memberikan keterangan, sehingga yang diproses dalam sidang itu dua anak. Bahkan, dalam sidang juga terungkap jika ada upaya agar keluarga anak-anak itu mencabut laporan dengan memberikan imbalan sebesar Rp 75 juta. Namun, keluarga menolak.

Selain itu, Soni Sandra juga mengaku diperas oknum LSM yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar. Uang itu masih urung diberikan, hingga kasus tersebut diproses di kepolisian dan disidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Priyo Wicaksono mengatakan akan secepatnya melaporkan ke pimpinan dan segera mengeluarkan sikap terkait dengan vonis tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement