REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai rencana DPRD DKI yang akan memanggilnya untuk memberi penjelasan tentang dasar hukum kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi hanya akal-akalan saja.
Ahok yakin pemanggilan itu hanyalah usaha Wakil Ketua DPRD M Taufik untuk lari dari dugaan suap penyusunan raperda reklamasi. Dalam dugaan suap itu, mantan anggota DPRD M Sanusi menerima suap agar nilai kontribusi tambahan bisa diturunkan.
"Saya mulai berpikir Taufik ingin menghindarkan diri. Dia mau menyelamatkan diri supaya ada alasan kenapa dia minta dihilangkan 15 persen," ujarnya, di Balai Kota, Senin (23/5).
"Kalau sekarang kan dugaan awal sogok Sanusi ada hubungan dengan menurunkan persentase. Kok sekarang aku yang dikejar-kejar? Bingung aku. Yang nyolong siapa, yang terima duit siapa," katanya.
Ahok mengatakan, jika permintaan kontribusi tambahan terbukti tak ada landasan hukum maka pernyataan Taufik dan Sanusi benar. Namun, ia merasa heran karena pihak pengembang reklamasi saja tak ada yang mempersoalkannya. Padahal, pihak yang seharusnya dirugikan dengan adanya kontribusi tambahan adalah pengembang.
"Berati DPRD ingin menghilangkan ini karena enggak ada landasan hukum. Tapi, alasan itu juga masih lucu. Pengusaha aja enggak ada yang keberatan. Jadi, yang mau gugat harusnya siapa? DPRD atau pengusaha?" jelasnya.
(Baca juga: Terkait Kontribusi Tambahan, DPRD Bakal Panggil Ahok)
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangannya mengenai adanya penambahan kontribusi untuk para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan, dasar hukum kebijakan Ahok untuk mengeluarkan kewajiban tambahan bagi pengembang perlu ditelusuri. Sebab, ia yakin aturan kewajiban tambahan memang ada, yaitu ada di raperda mengenai reklamasi yang urung dibahas. Sehingga, ia merasa heran karena Ahok mengajukan kewajiban tambahan.
"Kita berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya, aturannya ada di raperda yang batal dibahas," katanya.