REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 180 triliun. Dana ini nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Jadi ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang ditaruh di APBN-P adalah Rp 165 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Dana sebesar Rp 180 triliun tersebut, berdasarkan dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak di luar negeri dan di dalam negeri. Rinciannya, dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak di luar negeri dengan tarif pajak rata-rata empat persen atas dana Rp 3.500 - Rp 4.000 triliun menjadi sebesar Rp 160 triliun.
"Jadi empat persen dikali target kita sekitar Rp 3.500- 4.000 triliun, perkiraan kami ada tambahan Rp 160 triliun," ujarnya.
Kemudian dari deklarasi wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata 2 persen atas dana yang diperkirakan Rp 1.000 triliun, yakni Rp 20 triliun.
"Ditambah dua persen dikali repatriasi dan deklarasi Rp 1.000 triliun ya sekitar Rp 180 triliun. Tapi kami taruh di APBN Rp 165 triliun," kata Bambang.
Kendati begitu, menurutnya tambahan penerimaan negara bergantung dari tarif yang ditentukan oleh Undang- undang (UU). Apabila tarif lebih tinggi, maka tentunya tambahan penerimaan juga pastinya lebih besar.
"Itu hanya gambaran dasar, tapi semua tergantung tarif," kata Bambang.