REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memperkirakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen apabila disahkan. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pengampunan pajak dapat mendorong penerimaan pajak negara sehingga membantu realisasi pendanaan proyek infrastruktur dan kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Secara umum diperkirakan akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Akan ada pertambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen pada 2016 dan 2017," ujar Agus, di Jakarta, Senin (23/5). Selain itu, kata dia, penerapan tax amnesty juga diperkirakan akan memberikan sentimen positif pada laju rupiah terhadap dolar AS.
Agus menyebutkan, jika penerapan tax amnesty dapat terealisasi tahun ini, nilai rupiah pada akhir tahun diperkirakan akan naik Rp 150 per dolar AS. Sedangkan, untuk 2017 mendatang, nilai tukar rupiah juga akan membaik sebesar Rp 120 per dolar AS.
Pertumbuhan kredit perbankan juga diperkirakan bakal naik hingga dua persen pada 2016 dan 4,2 persen pada 2017. "Penerapan tax amnesty juga akan berdampak pada kredit perbankan karena likuiditas bertambah. (Tingkat kredit) 2016 bisa naik sebesar dua persen," kata Agus.