Senin 23 May 2016 18:25 WIB

PKS Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Fahri Hamzah

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru (kiri)
Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan Fahri Hamzah. Ia menilai jika gugatan Fahri Hamzah diterima justru ada yang aneh dengan hakim.

Menurut Zainuddin gugatan yang dilayangkan oleh Fahri salah sasaran. Sebab Fahri menganggap PKS telah melakukan tindakan melawan hukum padahal tidak ada hukum yang dilanggar.

Ia mengatakan, PKS hanya memberhentikan Fahri dari keanggotaan dan posisinya sebgai wakil DPR digantikan. Kalau pun di gugat kata dia harusnya gugatan sengketa partai politik.

"Ini murni salah gugatan, maka akan menjadi aneh jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dan  memenangkan Fahri hamzah dalam subjek hukum yang tidak tepat," jelasnya di PN Jaksel, Senin (23/5).

Zainuddin melanjutkan, sehingga pihak PKS meminta supaya Majelis Hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baik itu gugatan kepada Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat I sekaligus II, Hidayat Nur Wahid sebagai tergugat II, Surahman Hidayat sebagai tergugat II, Abdi Sumaithi sebagai tergugat II dan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman sebagai pihak tergugat II sekaligus tergugat III.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Kemudian pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkuatan hukum terhadap putusan tergugat II dengan nomor Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 1 Maret 2016. Yaitu tentang pemberhentian penggugat atau Fahri Hamzah dari Semua Jenjang Keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dan wakil ketua DPR RI.

Selain itu ia juga meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh putusan putusan sela (provisi) kepada Fahri. Di mana Fahri Hamzah menjadi Wakil ketua DPR RI dan tetap menjadi anggota PKS sampai ada keputusan hukum tetap.

"Menolak seluruh putusan Provisi dan menolak seluruh permintaan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat," katanya lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement