REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan Fahri Hamzah pernah mengatakan siap untuk mundur dari wakil ketua DPR RI. Pernyatan tersebut diungkapkan Fahri pada bulan Desember 2015 lalu.
Zainudin mengatakan menerima atas arahan dan kebijakan yang disampikan Ketua Majelis Syuro PKS. Fahri mengaku mengerti atas keputusan tersebut dan siap menyiapkan alasan tentang pengunduran dirinya.
"Dia mengaku siap dan akan mempelajari surat pengunduran diri itu terlebih dahulu," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Ia berujar Fahri juga siap menyampaikan pengunduran dirinya pada Koalisi Merah Putih. Bukan hanya itu Fahri juga meminta pengunduran dirinya itu disampikan pada bulan Desember usai kunjungan ke Papua pada 15 Desember 2015.
"Penggugat (Fahri) akan mengundurkan diri pertengahan bulan Desember tahun 2015, sehingga setelah mundur langsung reses dan langsung disetujui Ketua Majelis Syuro," ujar Zainuddin.
Sayangnya ternyata Fahri berubah pikiran pada 1 Desember 2015. Saat itu alasannya karena akan dilakukan pemilihan ulang pimpinan DPR, di mana PKS tidak mendapatkan jatah. Dengan alasan itu, Ketua Majelis Syuro, pun memanggil anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Sunmandjaja Rukmandis.
"Lalu pada tanggal 11 Desember 2015, dilakukan pertemuan kembali. Dalam pertemuan tersebut, penggugat (Fahri) tidak dapat membantah bahwa kekhawatirannya soal kocok ulang pimpinan DPR adalah tidak berdasar. Pimpinan DPR yang mengundurkan diri akan diganti oleh anggota dari fraksi yang sama," ungkap Zainudin.
Atas sikap Fahri yang dianggap tidak konsisten pada 16 Desember 2015 partai pun mengadakan rapat. Rapat tersebut membahas persoalan Fahri dan memutuskan persoalan ini dibawa ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).