REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainuddin Paru menegaskan Fahri Hamzah tidak akan mungkin menjadi bagian dari PKS. Keputusan Majelis Hakim pada Maret lalu telah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Putusan 11 Maret 2016 sudah final dan mengikat dan bagi PKS seorang Fahri Hamzah tidak akan menjadi (bagian) PKS lagi," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Namun, Fahri bisa kembali menjadi bagian dari PKS lagi apabila melakukan tiga hal. Yaitu menerima putusan Majelis Hakim dengan jelas, mencabut gugatannya pada para petinggi elite PKS, dan meminta maaf pada para pimpinan dan anggota PKS di seluruh Indonesia.
Zainuddin menyarankan supaya Fahri berkunjung dan silaturahmi kepada para anggota DPR. Selain itu tidak lagi berbicara sembarangan dan menimbulkan kegaduhan di publik.
"Makanya sebelum berbicara pada publik tabayum dulu ke DPR secara baik-baik, datang silaturrahmi cium pipi kiri dan kanan, minta maaf kalau bersalah jangan kemudian melakukan kegaduhan dan mengajak kader anggota PKS lain dan publik secara serampangan tanpa bukti yang cukup," jelasnya.