Senin 23 May 2016 19:38 WIB

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Panitera Muda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK dijadwalkan memeriksa dua panitera muda hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ravetalina dan Suyatno. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali PN Jakpus untuk Doddy Ariyanto Supeno yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Dod‎dy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (23/5).

Selain keduanya, KPK juga memanggil pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah untuk dimintai keterangan dalam kasus ini untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan, Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

Tak hanya itu, dalam kasus ini KPK juga telah menggeledah kediaman dan ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman yang diduga terlibat. Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,7 miliar. Nurhadi sendiri mangkir dalam pemeriksaan KPK yang sedianya dilakukan pada Jumat (20/5) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement