REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pelaporan anggota DPR Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tetap diteruskan dan saat ini tengah dalam tahap verifikasi.
"Sudah keluar keputusan dari pimpinan dewan yang mengatakan bahwa pelaporan ini diteruskan dan tinggal diproses. Prosesnya dimulai kerja teknis oleh tenaga ahli untuk mengecek kelengkapan dokumen, legal standing dan sebagainya," kata Fahri Hamzah seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Fahri mengaku waktu yang dibutuhkan dari proses verifikasi terhadap laporan sampai pada keputusan memulainya proses pemeriksaan terhadap pelapor yakni dirinya dan pihak teradu yaitu Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid, tidak akan memakan waktu lama.
"Tidak akan memakan waktu yang lama, karena kalau sudah selesai seharusnya langsung diputuskan dimulainya proses dengan memeriksa pengadu dalam hal ini saya akan diperiksa apa dasar saya mengadu," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memastikan telah menggelar rapat pleno guna memutuskan pencarian bukti-bukti tambahan terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap tiga politisi PKS di DPR.
Fahri Hamzah mengirimkan surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui Ketua DPR Ade Komarudin untuk melaporkan Anggota DPR Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid.
Dia mengadukan tiga orang petinggi PKS tersebut karena dianggap melakukan tindakan yang merugikannya secara langsung dan juga merugikan konstituen, nama baik keluarga dan kader partai.
Tiga tokoh dari partai berlambang bulan sabit kembar tersebut, menurut Fahri telah melanggar kode etik dan tindakan yang terindikasi tindakan pidana.