Senin 23 May 2016 20:15 WIB

PKS: Aneh Jika Pengadilan Menangkan Gugatan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Keadilan Sejahtera menyebut salah satu kadernya Fahri Hamzah melancarkan gugatan yang salah karena ada yang tidak sesuai antara objek dan subjeknya.

"Fahri dalam gugatannya menyatakan telah ada perbuatan melawan hukum namun itu tidak tepat subjek dan objeknya dengan permasalahan yang sebenarnya terjadi, karena itu sesungguhnya gugatan Fahri tidak dapat diterima," kata kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Menurut Zainuddin, perkara Fahri Hamzah ini bukanlah perkara perbuatan melawan hukum, namun perkara sengketa partai politik yang waktu gugatannya dibatasi sampai 60 hari.

"Makanya akan menjadi aneh jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Fahri karena subjek dan objek hukumnya yang tidak tepat," ujar dia.

 

Gugatan tersebut seharusnya adalah gugatan sengketa partai politik, lanjut dia, dikarenakan yang dipermasalahkan adalah pemberhentian Fahri dari keanggotaan partai lalu masalah PKS yang mengusulkan Fahri diganti posisinya di DPR oleh Ledia Hanifah.

Selain itu, menurut Zainuddin, gugatan penggugat (Fahri Hamzah) juga setelah melalui pengkajian dalam waktu yang panjang dan serius, ada eror in persona karena tidak jelas pihak yang digugat.

"Apa dia menggugat masing-masing orang atau partai, seperti dalam putusan sela (provisi) adalah putusan organisasi tapi di lain pihak dia mengatakan ini sikap dan gugatan pada pribadi yaitu menggugat oknum-oknum di PKS, ini tidak konsisten," ucap dia.

Seperti di ketahui, Gugatan Perdata tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Dalam gugatan tersebut, Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat I sekaligus II, Hidayat Nur Wahid sebagai tergugat II, Surahman Hidayat sebagai tergugat II, Abdi Sumaithi sebagai tergugat II dan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman sebagai pihak tergugat II sekaligus tergugat III.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement