REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pengajuan penundaan penerbangan oleh Maskapai Lion Air merupakan hal yang normal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, apa yang dilakukan Lion itu normal supaya frekuensi penerbangannya tidak dicabut.
"Supaya tidak dicabut pemerintah, sesuai peraturan menteri nomor 40/2016 yang menyatakan kalau tujuh hari berturut-turut tidak diterbangi rute dicabut," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/5).
Ia menjelaskan, Lion telah mengajukan dua surat penundaan penerbangan pada 16 dan 17 Mei pada low season ini.
"Surat pertama 90 frekuensi, kedua 127 frekuensi, plus 10 frekuensi internasional di dua rute," lanjutnya
Apa yang dilakukan Lion, menurutnya merupakan hal yang juga biasa dilakukan oleh maskapai lain. Namun, banyaknya jumlah rute dan frekuensi yang diajukan, ia katakan, tidak terlepas dari internal maskapai sendiri.
"Dulu sering juga tapi sedikit-sedikit. Mungkin ini Lion karena mereka lagi pusing di internal ya udahlah dibrekin (dijadiin) satu. Dulu sering penundaan, bukan hanya jelang puasa tapi hari biasa juga," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Maskapai Lion Air mengajukan penundaan penerbangan selama satu bulan untuk 226 frekuensi dari 55 rute, baik domestik maupun internasional dengan alasan masa sepi atau low season serta berkuranganya jumlah pilot pasca insiden pemogokan beberapa waktu lalu.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pengajuan tersebut pada 16 Mei lalu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Jangan diartikan bahwa penundaan rute ini karena kami mendapatkan sanksi, tetapi karena memang low season menjelang bulan Ramadhan," ucapnya.