REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahri Hamzah mengatakan pemecatan terhadap dirinya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan partai.
"Saya cuma mau mengatakan ini ada segelintir orang yang make nama lembaga untuk berbuat salah menyusun aturan seenaknya untuk menghukum saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Segelintir orang itu, kata dia yang bertindak memproses peradilan untuk menghukum dirinya. Mereka itu sambungnya yang memanfaatkan lembaga atau yang mengatas namakan lembaga untuk membenarkan keputusannya.
Selain itu banyak ketimpangan -ketimpangan lain. Misalnya Sohibul Iman yang diperintah oleh Ketua Majelis Syuro kemudian Sohibul Iman yang melaporkan dan pengadu pada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
BPDO sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, dan yang menjadi ketua BPDO adalah Sohibul Iman.
"Ini ketua BPDO dalam satu kesamaaan dalam membuat dan menerima laporan," katanya.
Tidak berhenti di situ, Fahri juga menjelaskan yang menghukumnya adalah Majelis Takhim. Di mana Majelis Takhim dipimpin juga oleh Sohibul Iman dan Abdul Muis sebagai anggota.
"Jadi dua orang pelaporan jadi anggota Majelis Takhim," ucapnya.
Sehingga dirinya menegaskan tidak ada salah alamat terhadap nama-nama yang dilaporkan tersebut. Karena pada prakteknya apa yang dilakukan oleh para elite partai PKS ini memang berniat untuk menghukum dia.
"Jadi ketua presiden partai, ketua BPDO, dan ketua majelis syuro nanti ujungnya merangkap jadi majelis hakim," ujarnya lagi.