REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua RW 06 Perumahan Pinang Griya Ida Meuthia heran dengan pembangunan apartemen Palm Regency yang terletak persis di depan perumahan mereka. Perumahan Pinang Griya termasuk salah satu kawasan rawan bencana (banjir) yang sudah tercantum dalam Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Dengan jelas dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa kawasan rawan bencana (banjir) adalah Perumahan Pinang Griya, Kelurahan Pinang adalah salah satunya," tutur Ida kepada Republika.co.id, Senin (23/5).
Menurut Ida, sidang pengkajian Amdal audah selesai dilakukan. Namun dia menyebutkan tidak ada satu pun warga yang terlibat dalam pengkajian Amdal tersebut. Hal itu menurut Ida telah melanggar PP RI nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Bab II Pasal 9 Ayat 1.a.c dan Ayat 2.a.b.
"Perda RTRW itu berlaku tahun 2012-2032. Aneh, kok ada hunian yang rawan banjir, dibangun apartemen di depannya?"
Dengan adanya kondisi tersebut, maka warga berusaha mengirimkan surat keluhan kepada Ketua DPRD Kota Tangerang sekaligus kepada Wali Kota Tangerang untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sudah sebanyak empat kali Ida mengirimkan surat, tiga kali ke Wali Kota dan Pimpinan DPRD (dalam satu surat), dan yang satu surat ke Wali Kota saja.
"Saya pegang tanda terimanya, karena saya sendiri yang menyerahkan ke masing-masing unitnya," ujarnya yakin.
Akibat merasa terabaikan oleh pemerintah, warga melakukan berbagai upaya, termasuk kampanye di media sosial dan juga memasang spanduk penolakan di depan perumahan mereka. Selain itu, warga juga meminta advokasi kepada LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan komunitas peduli lingkungan Saba Alam Indonesia Kota Tangerang.
"Dan kami pernah usaha untuk pasang spanduk penolakan di depan komplek kami sebagai penyampaian aspirasi, namun dihadang. Rumah saya juga didatangi oleh orang-orang yang mengaku untuk kepentingan apartemen dan kelangsungan kehidupan mereka."