REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendesak pemerintah segera mengumumkan waktu pelunasan BPIH untuk haji khusus. Saat ini, pemerintah baru mengumumkan waktu pelunasan bagi haji reguler.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad mengatakan, hal yang menjadi masalah bagi haji khusus saat ini bukanlah besaran BPIH-nya turun atau tidak, melainkan kapan waktu pelunasan bagi jamaah haji khusus.
"Karena waktu persiapan yang kian mepet, tapi pelunasan untuk haji khusus belum juga diumumkan. Ini akan mempersulit bagi PIHK mengatur pelayanan bagi jamaah haji khusus," ujar Ahmad Baluki, Kamis (19/5).
PIHK, sambung Baluki, sudah menanyakan perihal pelunasan BPIH khusus kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, sejauh ini belum mendapatkan kepastian. "Kemenag sampai hari ini baru mengumumkan pelunasan haji reguler," ujarnya.
Padahal, menurut Baluki, persiapan yang harus dilakukan haji khusus tidak kalah mendesak dibandingkan haji reguler. Dalam hal ini, kata dia, ada jumlah yang perlu segera dipastikan karena terkait dengan akomodasi (hotel) dan penerbangan. "Ini menjadi kegalauan kami. Kalau semakin lama sangat berbahaya," kata dia.
Pada musim haji tahun ini, Kemenag menyediakan kuota haji khusus sebanyak 13.473 jamaah. Kuota tersebut terdiri dari 12.831 calhaj yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, dan 642 jamaah cadangan.