Selasa 24 May 2016 06:48 WIB

Polisi Tangkap Dua Penambang Ilegal Gunakan Alat Berat

Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menahan dua orang pengelola penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat dan penambang manual.

Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Senin, mengatakan selain menahan dua tersangka, pihaknya juga menyita dua alat berat dan enam truk serta beberapa alat penambangan.

Dua orang yang ditahan tersebut yakni Sujud (43) warga Desa Kajangkoso, Kecamatan Dukun, pengelola penambangan dengan alat berat di Desa Kajangkoso dan Sirojul Munir warga Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, pengelola penambangan manual di Desa Tegalrejo, Srumbung.

"Mereka ditahan karena diketahui sebagai pengelola penambangan tanpa izin saat polisi mengadakan razia," uacapnya.

Ia menuturkan razia ini dilakukan setelah berkoordiansi dengan DPU ESDM Provinsi Jateng dan diketahui penambangan galian golongan C di wilayah Merapi ini baru ada dua penambang yang berizin, yakni PT Surya Karya Setiabudi yang lokasi penambangan di Desa Nglumut dan Bumi Selaras lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.

Ia mengatakan, selain dua alat berat yang disita, termasuk enam truk berisi pasir dan alat penambang manual seperti linggis, slenggrong, dan angkong.

Ia mengimbau para penambang baik menggunakan alat berat maupun manual yang belum memiliki izin agar menghentikan aktivitas penambangan karena bisa merusak lingkungan.

"Kami akan terus melakukan razia di berberapa titik yang disinyalir masih ada penambangan ilegal," tambahnya.

Ia menuturkan para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Tersangka Sirojul Munir mengaku telah menambang selama dua puluh hari dengan modal patungan dengan rekan-rekanya.

"Saya masih proses perizinan, namun saya butuh menghidupi keluarga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement