REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra menegaskan akan menolak judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) seperti draf yang dibuat DPR RI.
Wakil Ketua Pansus RUU Minol dari Gerindra, Aryo P.S Hadikusumo menegaskan, pihaknya sudah memiliki sikap terkait draf RUU Minol yang diajukan oleh DPR RI. Hal itu didasari dari hasil konsultasi dengan banyak pakar serta masukan berbagai pihak termasuk dari pemerintah provinsi di Indonesia.
“Keputusan kami adalah menolak judul RUU yang bertuliskan Larangan Minuman Beralkohol, dan mengubahnya menjadi RUU tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tutur Aryo pada Republika.co.id, Selasa (24/5).
Menurut Aryo, judul larangan tidak sesuai dengan konstitusi UUD dan sudah pasti dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Gerindra juga beralasan kesimpulan dari mayoritas pendapat dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPR dengan 9 provinsi, hanya 2 provinsi yang setuju dengan judul larangan.
Hampir semua pemerintah provinsi di pulau Jawa yang kami temui, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol. “Padahal itu sudah provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia,” tegas dia.
Dengan sikap ini, Gerindra dipastikan akan menyetujui Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. DIM yang diberikan pemerintah ke DPR RI lebih menekankan pada pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.
Sedangkan draf RUU yang disiapkan oleh DPR RI lebih menekankan Larangan Minuman Beralkohol, meskipun dengan pengecualian. Rencananya, Rabu (25/5) besok, pansus RUU Minol akan menggelar rapat internal untuk melanjutkan pembahasan RUU ini di DPR RI.