REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan nasi uduk babi buncit di Lippomall Puri, Jakarta Barat rupanya menimbulkan kehebohan di media sosial sebab penjualnya seorang wanita berjilbab.
Namun wanita berjilbab itu disebutkan hanya sebagai pegawainya saja. Sedangkan pemilik warung makan nasi uduk babi buncit adalah Oey Cecilia dan Tommy.
Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Buya Anwar Abbas mengatakan, umat Islam kalau mau makan dia harus memperhatikan apakah yang akan dikonsumsinya itu halal atau tidak. Kemudian selanjutnya apakah makanan itu thoyyib apa tidak.
"Kalau makanan yang tidak halal maka secara syariah konsumsinya jelas bermasalah karena akan merusak agamanya. Kalau tidak thoyyib maka secara ilmu kesehatan jelas akan merusak fisik dari yang mengkonsumsinya," katanya, Selasa, (24/5).
Oleh krn itu kalau kita akan mengkonsumsi makanan sebelum melakukannya masalah halal dan thoyyibnya harus sudah jelas. Makanya kalau sudah tahu jelas produk tersebut haram maka sebagai seorang Muslim tak ada lagi sikap yang lebih baik kecuali meninggalkannya.
"Jadi kegiatan konsumsi umat Islam itu tidak boleh merusak agama, fisik, dan kesehatannya," kata Anwar.