REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pengadilan Negeri Bengkulu menunda sidang putusan perkara dugaan korupsi dana honorarium pejabat Rumah Sakit M Yunus Bengkulu menyusul penangkapan hakim yang menangani perkara tersebut, JP dan TN oleh penyidik KPK. Sidang putusan dengan terdakwa ES dan SS tersebut terpaksa ditunda.
"Seharusnya hari ini (24/5) dijadwalkan sidang putusan perkara korupsi itu tapi ditunda menyusul dua hakim yang menangani perkara tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat menerima suap," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, Selasa (24/5).
Ia mengatakan perkara dugaan korupsi dana honorrarium pejabat RSMY ditangani tiga orang hakim Tipikor Bengkulu yakni JP selaku Ketua Hakim, TN Hakim Anggota I dan Siti Ansyiria sekalu Hakim Anggota II.
Seharusnya, putusan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dengan terdakwa ES dan SS yang dituntut masing-masing 3,5 tahun kurungan penjara itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (24/5). Namun, sehari sebelum sidang putusan, penyidik KPK menangkap hakim JP saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepahiang pada Senin (23/5) sore.
Penangkapan terhadap JP yang juga Ketua PN Kabupaten Kepahiang dilakukan di Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang tersebut. Selain JP, penyidik KPK juga menangkap hakim TN dan dua orang PNS Pemprov Bengkulu berinisial S (53) dan FI (29).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani JP dan TN. Saat ini kedua hakim Tipikor Bengkulu itu sudah diboyong penyidik KPK ke Jakarta.