REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya menyampaikan draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN untuk periode 2016 – 2025. Atas penyerahan draf tersebut, Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantas merilis sekian temuan lanjutan bahwa dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero), 17 poin di antaranya sudah ditindaklanjuti. Namun, masih ada 40 poin belum selesai ditindaklanjuti, yang terdiri dari 31 poin dinyatakan masih dalam proses tindak lanjut dan sembilan poin belum ditindaklanjuti.
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, di antara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat tiga poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu. Ketiga poin tesebut adalah bahasan tentang porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yang masih kurang dari 25 persen, porsi PLN dalam program 35 ribu MW, serta poin ketiga adalah konsistensi perencanaan PLN antara lain transmisi 500 kV High Voltage Direct Current/HVDC Jawa–Sumatra dan PLTU MT Sumsel 9 dan 10, serta PLTU Jambi 2 x 600 MW.
Untuk mempercepat penyelesaian ketiga poin tersebut, Sudirman telah menginstruksikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk melakukan rapat pembahasan dengan melibatkan seluruh kementerian dan instansi terkait lainnya serta PLN. Rapat tersebut telah dilakukan pada Senin (23/5) kemarin.
"Rapat pembahasan terpadu memutuskan bahwa porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25 persen pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25 persen tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya," kata Sudirman.
Selain itu, poin kedua hasil rapat adalah keputusan bahwa porsi PLN dalam program 35 ribu MW yang tertuang dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016–2025, sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PT PLN (Persero), dengan tetap memprioritaskan sejumlah hal. Namun, PLN masih dibebani sejumlah syarat untuk mendapat jatah pengembangan listrik 10 ribu MW ini, termasuk kewajiban bagi PLN untuk melaksanakan program listrik pedesaan dan melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi serta distribusi listrik.
PLN juga diharuskan untuk merampungkan pembangunan dan perkuatan gardu induk, pembangunan pembangkit peaker, pembangunan pembangkit di daerah terpencil, dan menyelesaikan pembangunan transmisi HVDC 500 kV Sumatera – Jawa termasuk PLTU MT Sumsel 9 dan 10 tetap dicantumkan dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025.
Pemerintah juga memaksa PLN untuk memanfaatkan teknologi batu bara bersih dalam pengembangan PLTU di sistem Sumatra dan tetap melanjutkan pengembangan PLTU Jambi 2x600 MW.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, berdasarkan evaluasi saat rapat, pemerintah memutuskan agar dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM.
"Ditargetkan awal Juni 2016, dokumen RUPTL PT PLN Persero 2016 – 2025 disahkan oleh Menteri ESDM, sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, utamanya pelaksanaan program 35 ribu MW," ujarnya.