Selasa 24 May 2016 14:27 WIB

Jika tak Gabung Transjakarta, APTB Dilarang Lewat Jalur Busway

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta operator angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) supaya menyetujui kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

Ahok mengancam bus-bus APTB akan dilarang masuk jalur busway jika tak setuju aturan tersebut. Bahkan rencananya, pelarangan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2016.

"Tak ada lagi toleransi. Kita sudah kasih kesempatan sampai 1-2 tahun lho," katanya kepada wartawan, Selasa (24/5).

Ahok meyakini banyak keuntungan yang diperoleh operator APTB yang bersedia menyetujui kontrak rupiah per kilometer. Keuntungan itu meliputi kepastian keuntungan dan tidak adanya lagi keharusan bagi sopir untuk mengejar setoran.