REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air menilai pemerintah memberi perlakuan yang diskriminatif terhadap perusahaannya. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan pemerintah atas perusahannya.
"Kami merasa ada perbedaan perlakuan, mungkin sudah kesewenangan dalam konteks bisnis," ungkapnya saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Ia mencontohkan, pada rute Ambon-Dobo yang sudah mendapat izin, dan sudah menjual tiket, tetapi tiga hari sebelum berangkat dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan. Begitu pun untuk rute baru seperti Pekanbaru-Kerinci dan Halim-Tasikmalaya, yang menurutnya, persyaratan yang diminta sangat sulit dipenuhi.
"Kami ingin diperlakukan sama dengan yang airline lain, kalau ada kekurangan kami diingatkan dan kami dibina," pintanya.
Jika ada personelnya yang melakukan pelanggaran, ia mempertanyakan mengapa perusahaan juga mendapatkan sanksi. "Mungkin ada perorangan yang nggak perform dalam bekerja, tapi apakah institusi kami kena hukuman juga," kata Edward.
Ia mengaku, akan menerima segala hukuman selama prosesnya sudah memenuhi perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap Lion Air setelah salah mengantarkan penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik. Saksi tersebut berupa pembekuan izin penerbangan sementara sejumlah rute Lion Air. Namun, Lion Air melaporkan kebijakan Kemenhub tersebut ke polisi.