REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, membenarkan adanya hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu berinisial JP ditangkap oleh KPK. Suhadi juga membenarkan jika hakim berinisial JP tersebut juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.
"Setelah kami mendapat informasi itu kemarin, kami sudah cek langsung ke KPPnya, dan itu benar terjadi (OTT) terhadap JP itu ya. Dia ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, tapi dia juga bertugas sebagai hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Suhadi kepada Republika, Selasa (24/5).
Dari hasil pengecekan, lanjut Suhadi, diketahui pula bahwa hakim JP tersebut kerap berhubungan dengan terdakwa yang tak lain pegawai pemerintah daerah.
"Dia di-OTT karena berhubungan dengan terdakwa pegawai Pemda," ucap Suhadi.
Mahkamah Agung, kata Sujadi, sudah mempersilahkan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kita sampaikan kepada KPK untuk mengusut lebih lanjut apakah dia (JP) sendiri atau ada keterlibatan orang lain," ucap Suhadi.