REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha pelaku asusila dan persetubuhan pada anak, Sony Sandra alias Koko (63) hanya divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Mendengar hal tersebut Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri untuk mengajukan banding.
"Saya sudah perintahkan (Kejari) untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksan Agung R1, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Menurut dia upaya banding pun sudah dilakukan. Bahkan, kata dia, banding ini juga diajukan untuk dua perkara yang menjerat Koko.
Prasetyo juga setuju vonis Hakim PN Kediri terlalu ringan bagi pengusaha yang telah memperkosa 58 anak ini. Apalagi jika melihat Undang-Undang perlindungan anak yang menyebutkan hukuman terhadap kejahatan seksual terhadap anak adalah 15 tahun penjara.
"Sementara dia juga ada perkara lain yang berbeda, di Kediri dan di Ngasem. Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti oleh hakim tentunya akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun (penjara)," ujar Prasetyo.
Diketahui Koko divonis oleh PN Kediri pada sidang (23/5) menjalani hukum 9 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Koko divonis 13 tahun penjara.